29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaDisdik DKI belum menerima surat resmi tentang aturan seragam baru

Disdik DKI belum menerima surat resmi tentang aturan seragam baru

Informasi tentang penerapan seragam baru sedang ramai dibicarakan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa aturan mengenai seragam sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Menurutnya, tidak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.

“Kami tidak bisa gegabah dalam mengambil sikap. Kami harus mempelajari terlebih dahulu, kemudian akan kami koordinasikan dan berkomunikasi langsung dengan Kemendikbud. Mungkin nanti jika sudah ada keputusan. Untuk sementara setelah Lebaran sesuai dengan aturan lama,” ujar dia pada hari Senin.

Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Meskipun begitu, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.

“Pada dasarnya kami harus menerima surat edaran resmi terkait dengan kebijakan tersebut. Kemungkinan akan ada regulasi turunan, mungkin oleh direktur jenderal, sekretaris direktur jenderal, maka kami akan mempelajarinya,” katanya.

Purwosulsilo juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah diatur secara jelas. Peserta didik diwajibkan menggunakan seragam nasional minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

Sementara pakaian seragam Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

“Kami tetap mengimbau teman-teman di sekolah untuk tetap menggunakan seragam seperti biasa. Kami akan mengevaluasi, mempelajari, dan berkomunikasi untuk membuat regulasi baru jika diperlukan,” tutur dia.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER