34.6 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalDeky Menjual 2.010 Video Porno Anak

Deky Menjual 2.010 Video Porno Anak

Jumat, 31 Mei 2024 – 16:42 WIB

Jakarta– Polisi membeberkan ada sekitar 2.010 video porno anak yang dimiliki pria bernama Deky Yanto (25) yang ditangkap Polda Metro Jaya buntut menjual video asusila anak tersebut.

“Dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.

Kata dia, ada ratusan grup Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur. Tiga grup dengan pengguna terbanyak bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2 dan VVIP Indobocil 2.

“Dari tiga grup Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini. VVIP bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP bocil 1 itu 869 video, di Indobocil 2 225 video.nUntuk total grup yang dimiliki pelaku, memiliki 105 grup. Jadi bisa dipilih oleh pelaku untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram nya ada VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.

“Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.

Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

“Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu.

“Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” ujarnya.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER