28.3 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaBalita Dianiaya Hingga Tewas Oleh Kekasih Tante, Kementerian PPPA Pastikan Pelaku Akan...

Balita Dianiaya Hingga Tewas Oleh Kekasih Tante, Kementerian PPPA Pastikan Pelaku Akan Diadili

Balita Dianiaya Kekasih Tante Hingga Tewas, Kementerian PPPA Pastikan Pelaku Diadili

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan bahwa pelaku pembunuhan balita oleh kekasih dari tantenya akan diadili. HZ (3 tahun) merupakan korban penganiayaan yang berujung meninggal oleh kekasih dari tantenya berinisial RA (29 tahun) di Jakarta Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengecam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut. Nahar menegaskan bahwa tindak kekerasan kepada anak tidak dapat dibenarkan.

KPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dapat diadili. Keluarga korban juga akan mendapatkan pendampingan hukum dan dukungan psikososial sebagai penguatan bagi keluarga.

Nahar menyebut bahwa korban sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023. Namun, kondisinya memburuk hingga akhirnya pada 15 Desember 2023 korban meninggal dunia. Saat ini, jenazah korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.

Sebelumnya, tante korban berinisial SA sempat mengatakan bahwa kekasihnya, RA tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah bahwa korban jatuh dari tangga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA. Atas penganiayaan yang dilakukan sejak November, RA telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Nahar, terlapor dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun.

Kementerian PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk pulih.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER