Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana meluncurkan aplikasi Siwaskam. Aplikasi Siwaskam Bawaslu ini akan digunakan untuk mengawasi adanya dugaan pelanggaran terkait Pemilu di masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terkait Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga meminta anggotanya untuk membuat laporan hasil pengawasan dalam bentuk format A.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, “Bagi seluruh masyarakat Indonesia di tahapan kampanye ini untuk tidak ragu-ragu melaporkan berbagai dugaan pelanggaran selama masa kampanye kepada Bawaslu.”
Bawaslu menyatakan bahwa mereka sedang membuat aplikasi Siwaskam yang bertujuan untuk pembuatan format laporan form A tersebut. Siwaskam adalah Sistem Informasi Pengawasan Kampanye yang digunakan untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa keberadaan aplikasi Siwaskam akan membantu anggota Bawaslu dalam pengawasan kampanye agar menjadi lebih terarah.
Selain itu, Siwaskam Bawaslu bertujuan untuk mempermudah jajaran Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Aplikasi Siwaskam ini diwajibkan bagi petugas Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Saat ini, Bawaslu tengah menjalankan pendampingan terkait penanganan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dan melakukan simulasi penggunaan aplikasi Siwaskam bagi petugas Bawaslu.