30.9 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaPemahaman mengenai Resolusi PBB: Jenis, Definisi, dan Karakteristiknya

Pemahaman mengenai Resolusi PBB: Jenis, Definisi, dan Karakteristiknya

Jakarta – Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan dokumen resmi yang diadopsi oleh badan-badan PBB. Dari berbagai resolusi yang dihasilkan dari sesi atau sidang badan-badan PBB ini, ada yang bersifat mengikat dan ada yang tidak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Resolusi PBB? Apa saja jenis Resolusi PBB? Dan apakah Resolusi PBB memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi negara-negara anggotanya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini:

Resolusi PBB adalah dokumen resmi yang berisi keputusan-keputusan yang diadopsi oleh badan-badan PBB. Menurut situs resmi PBB tentang United Nations/UN Resolutions, Resolusi PBB adalah ekspresi formal dari pendapat atau kehendak badan-badan PBB.

Ada beberapa jenis Resolusi PBB yang dihasilkan dari keputusan badan-badan PBB, yang dibagi menjadi badan utama PBB dan badan khusus PBB. Badan utama PBB meliputi Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat PBB.

Resolusi PBB oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Hak Asasi Manusia dikeluarkan sebagai dokumen individual. Resolusi-resolusi ini biasanya diterbitkan dalam sesi sidang tahunan, atau sidang khusus jika diperlukan.

Sampai saat ini, hampir semua Resolusi PBB diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB dan/atau dalam Sidang Majelis Umum PBB. Adapun resolusi-resolusi yang diadopsi oleh badan-badan PBB lainnya biasanya diterbitkan dalam laporan badan tersebut kepada badan induknya.

Secara umum, Resolusi PBB yang dianggap mengikat adalah resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB, sesuai Pasal 25 bahwa seluruh anggota PBB setuju untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan.

Sebaliknya, Resolusi Majelis Umum PBB secara umum dianggap tidak mengikat. Dengan kata lain, Resolusi PBB yang diadopsi oleh Majelis Umum dianggap sebagai rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi negara-negara anggota.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER