31.4 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024
HomeBeritaPolisi Cepat Memeriksa Orang yang Merusak Properti Ekspedisi di Kota Jambi

Polisi Cepat Memeriksa Orang yang Merusak Properti Ekspedisi di Kota Jambi

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi masih memproses penyelidikan dalam kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Administrasi penyidikan telah dibuat oleh penyidik untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini. “Rencana kami akan memeriksa jadwal untuk memanggil terlapor dan para saksi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira kepada Republika.co.id, Kamis(14/12/2023) malam. Andri Ananta menegaskan, pihaknya serius menangani kasus ini serta memastikan bahwa penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedural, transparan dan akuntabel. Keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut, Budiharjo, telah melapor tentang aksi pembongkaran paksa pagar besi yang dilakukan oleh tetangganya. Aksi pembongkaran tersebut berawal saat pemilik gudang mendapati pagar gudangnya dihancurkan oleh sebuah ekskavator. Budiharjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu dan pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait laporan tersebut. Kombes Polisi Andri Ananta Yudhistira juga menegaskan akan tangani perkara tersebut dengan prosedural. Pagi yang telah ditetapkan adalah saat kejadian pengrusakan tersebut di RT 15, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. Budiharjo menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya karena dia memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri, pemilik lahan yang berada di seberang Mako Brimob Polda Jambi tersebut membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya. Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas akibat klaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, tetap merobohkan pagar besi. Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. Menurut dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan dan menilai polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER