Lima wanita telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Kelapa Gading atas dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, mengatakan bahwa kelima wanita tersebut masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Maulana menjelaskan bahwa kelima wanita ini ditangkap pada Rabu, 20 Desember 2023, saat petugas melakukan penggerebekan. Identitas dan peran masing-masing tersangka berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. D adalah seorang dokter yang tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan SLTA. OIS membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan hanya lulusan SMP. Maulana menyatakan bahwa dua tersangka ditemukan di unit tempat praktik aborsi.
Selain D dan OIS, AF adalah orang tua dari AAF, anak yang menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS. S adalah pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungannya saat polisi melakukan penggeledahan unit apartemen. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik aborsi dilakukan sebanyak 20 kali selama dua bulan terakhir dengan tarif berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta untuk setiap pasien.
Dalam penggeledahan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi. Janin-janin yang dibuang biasanya ditemukan di kloset, namun setelah berkoordinasi dengan pihak manajemen, satu janin ditemukan di pembuangan gedung apartemen. Ada dua lokasi dan dua janin ditemukan, sedangkan satu janin lainnya yang tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Artikel ini disadur dari sini.