Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU menyampaikan bahwa pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (3/1/2024).
Betty mengatakan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” ujarnya.
Betty menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.
“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelas dia.
Lebih lanjut, Betty menuturkan pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Betty menjelaskan saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, kata Betty, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” ungkapnya.
Dia mengatakan pengajuan pindah memilih paling banyak terjadi di wilayah yang memiliki pekerja atau mahasiswa paling banyak. Betty menyebut salah satu daerah terbanyak pengajuan pindah memilih ialah DKI Jakarta.
“Jakarta kayaknya banyak ya. Karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi,” tuturnya.