Tuban – Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi tentang Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji yang terlibat kasus pajak. Cak Imin menyebut kasus tersebut seharusnya dibuka secara adil.
“Ya saya kira kita nggak tahu masalahnya ya kasusnya apa, tapi mestinya kesetaraan dibuka lah, jangan di tengah pemilu ada hal-hal seperti itu,” tutur Cak Imin di Mangrove Center Tuban, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Cak Imin menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, ia juga menekankan kesetaraan bagi semua pihak.
“Tapi ya sudah kita serahkan proses hukum seperti yang seharusnya,” sambungnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN Ari Yusuf sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji, ia menyebut permohonan sudah dikabulkan. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
“Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik,” ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Selain itu, Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Indra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
Untuk diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
“Ya itu yang kita pertanyakan itu kan sudah disampaikan oleh jaksa agung pada waktu itu, jadi semua caleg, capres, cawapres, yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simpel, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu, itu yang kita sesalkan,” kata Ari.
Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang. (dwr/azh)