33.8 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaPenangguhan Indra Charismiadji Dikabulkan oleh Timnas AMIN, Kini Dinyatakan Bebas

Penangguhan Indra Charismiadji Dikabulkan oleh Timnas AMIN, Kini Dinyatakan Bebas

Jakarta – Ketua Tim Hukum Timnas AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) Ari Yusuf Amir mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan penangguhan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Indra diperbolehkan bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur malam ini. “Sudah penangguhan penahanan,” tutur Ari dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023). “Sudah (keluar per malam ini),” katanya. Ari sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra yang merupakan Jubir Timnas AMIN. “Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik,” ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). Selain itu, Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Indra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Untuk diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai. “Ya itu yang kita pertanyakan itu kan sudah disampaikan oleh jaksa agung pada waktu itu, jadi semua caleg, capres, cawapres, yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simpel, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu, itu yang kita sesalkan,” kata Ari. Diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang. (dwr/azh)

Pantau Pemilu
Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER