26.9 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaPengacara Hormati Keputusan Prof Romli yang Enggan Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengacara Hormati Keputusan Prof Romli yang Enggan Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Prof Romli.

“Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis ya, sehari-hari gitu kan. Tapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ian mengaku tengah mencari saksi meringankan lain pengganti Prof Romli. Meski demikian, dia mengatakan Prof Romli tetap menjadi saksi ahli untuk Firli di kasus tersebut.

“Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan,” ujar Ian.

“Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli sendiri dan tim penasehat hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli mengatakan akan membalas surat panggilan yang dikirimkan Polda Metro Jaya dengan menegaskan keberatan menjadi saksi meringankan Firli.

“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli,” kata Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Prof Romli mengatakan surat keberatan ke Polda Metro Jaya itu akan dikirimkan melalui e-mail. Dalam surat panggilan yang dilihat detikcom, Romli dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli pada Senin (15/1) depan.

“Kirim e-mail,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Romli juga memberikan pandangan terkait kasus Firli. Menurutnya, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.

“Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU,” ujarnya.

(mib/yld)

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER