25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaSaksi Mengungkap Makelar Kasus Melakukan Transaksi MA Sampai Rp 3,7 Juta dalam...

Saksi Mengungkap Makelar Kasus Melakukan Transaksi MA Sampai Rp 3,7 Juta dalam Satu Hari

Jaksa memanggil pegawai bank, Nurlela Kotdriyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) involving sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan and Dadan Tri Yudianto. Nurlela mengungkap Dadan Tri Yudianto melakukan transaksi sebesar Rp 3,78 miliar dalam satu hari.

Awalnya, jaksa menanyakan berapa kali Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022. Nurlela mengatakan Dadan melakukan penarikan tunai sebanyak dua kali dengan nominal Rp 3 miliar dan Rp 600 juta.

“Untuk transaksi itu sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

“Ada dua kali penarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran,” jawab Nurlela.

“Saudara masih ingat berapa kali penarikan tadi itu?” tanya jaksa.

“Dua kali penarikan, Pak,” jawab Nurlela.

“Berapa nominalnya masing-masing?” tanya jaksa.

“Rp 3 miliar dan Rp 600 juta,” jawab Nurlela.

Jaksa juga menanyakan kepada Nurlela mengenai transfer yang dilakukan Dadan pada tanggal tersebut, namun Nurlela mengaku lupa.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela. Dalam BAP itu, Nurlela menjelaskan Dadan melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 3 miliar, Rp 600 juta, dan Rp 180 juta pada 29 Maret 2022.

Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut. Dadan disebut melakukan setor tunai sebesar Rp 150 juta dan transfer Rp 50 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022. Kemudian, Dadan melakukan penarikan tunai senilai Rp 3,6 miliar pada 29 Maret 2022.

Jaksa juga mengatakan Dadan kemudian pergi ke Kantor MA dengan membawa uang senilai 3 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Jaksa juga mengatakan Dadan menyerahkan uang tersebut kepada Hasbi Hasan di Kantor MA.

Dalam kasus ini, Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mengatakan suap tersebut diberikan Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap tersebut diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER