Jumat, 12 Juli 2024 – 02:04 WIB
Jambi – Setelah melarikan diri, tahanan bernama Sandit warga Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi masih belum berhasil ditangkap oleh aparat gabungan.
Baca Juga :
Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk
Pelarian tahanan diketahui setelah dijatuhi vonis lima tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024. Kemudian, video pelarian tahanan langsung menjadi viral di media sosial. Terlihat, tahanan melarikan diri saat keluar dari pintu Pengadilan Negeri menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, satu tahanan melarikan diri ke dalam hutan dengan cara melepaskan borgol di tangan rekannya.
Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa hingga saat ini tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan masih melakukan penelusuran ke dalam hutan untuk mencari narapidana yang melarikan diri tersebut.
Baca Juga :
Polisi Buka Suara soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
“Pelarian terjadi setelah sidang di PN Sarolangun. Saat akan kembali ke mobil, satu narapidana melarikan diri dan hingga saat ini terus dalam pengejaran,” jelasnya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca Juga :
Digaji Cuma 500 Ribu, Alasan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp 1,3 Milliar
Budi menyebutkan bahwa narapidana tersebut merupakan kasus pencurian, merupakan residivis, dan pernah melarikan diri dari Lapas sebelumnya namun berhasil ditangkap kembali. Oleh karena itu, kata Budi, hukumannya kumulatif lima tahun penjara.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang melihat narapidana yang melarikan diri tersebut untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Dengan adanya pelarian narapidana, diharapkan masyarakat tetap waspada dan tim gabungan sudah melakukan pencarian di dalam hutan. Diharapkan masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada personel gabungan yang melakukan pencarian narapidana di dalam hutan agar menangkapnya secara manusiawi, dan jika narapidana melawan saat ditangkap, mereka harus bertindak tegas.
“Kami sudah memberikan perintah untuk menangkap narapidana yang melarikan diri secara manusiawi, dan jika melawan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya, tim gabungan juga telah menyusuri hutan untuk mencari keberadaan narapidana. Yang pasti, lanjut Budi, pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya pengejaran narapidana yang melarikan diri itu.
“Narapidana melarikan diri pada Rabu sore, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.47 WIB, setelah sidang vonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Dengan adanya pelarian narapidana, diharapkan masyarakat tetap waspada dan tim gabungan sudah melakukan pencarian di dalam hutan. Diharapkan masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib atau posko yang sudah dibentuk oleh tim gabungan,” tuturnya.