30 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaIsrael Siap Menyingkirkan Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya

Israel Siap Menyingkirkan Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Israel akan mengusir ratusan warga Arab yang memiliki kewarganegaraan Israel dari wilayah Yerusalem Timur karena dituduh terlibat dalam aktivitas terorisme. Mereka yang diusir akan direlokasi ke wilayah Palestina.

“Israel bersiap untuk mendeportasi ratusan warga Arab Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Palestina, dan beberapa dari mereka akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” kata Radio Angkatan Darat Israel dalam laporannya, Kamis (4/1/2024), yang dikutip dari laman Middle East Monitor.

Menurut Radio Angkatan Darat Israel, pengusiran ini dilakukan setelah terdapat perubahan pada Undang-Undang Kewarganegaraan yang diluncurkan pada Februari tahun sebelumnya. “Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke wilayah Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka,” kata stasiun radio tersebut.

Radio Angkatan Darat Israel melaporkan bahwa Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, yang bekerja sama dengan militer dan badan keamanan Israel, Shin Bet, telah menyimpulkan laporan mengenai adanya aliran dana dari Otoritas Palestina terkait teroris (tahanan Palestina yang dibebaskan) yang memiliki kewarganegaraan atau tinggal di Israel. “Tujuan laporan ini adalah untuk melaksanakan UU yang dikeluarkan Februari lalu, yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel, menandatangani pencabutan kewarganegaraan,” kata Radio Angkatan Darat Israel.

Radio Angkatan Darat Israel menyebut bahwa UU yang diluncurkan pada Februari tahun sebelumnya itu selama ini belum bisa diterapkan karena ada permasalahan hukum dalam pencabutan kewarganegaraan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. Namun UU ini menetapkan bahwa jika seseorang menerima uang dari Otoritas Palestina dan memiliki hubungan yang jelas dengan uang tersebut, Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel harus menandatangani deportasi mereka.

Saat ini terdapat 18 calon yang bakal dideportasi. Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel harus menandatanganinya. Kemudian Menteri Kehakiman Israel Yariv Leviv harus menyetujuinya. Warga yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang (RUU) pada 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina. Knesset mengatakan bahwa jika seorang warga negara atau penduduk Israel dihukum karena melakukan kejahatan yang merupakan pelanggaran kesetiaan kepada negara Israel, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara. Jika yang bersangkutan terbukti menerima aliran finansial dari Otoritas Palestina, maka otoritas Israel dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraannya atau izin tinggal permanennya, kemudian mendeportasinya ke wilayah Palestina di Tepi Barat atau Jalur Gaza.

Banyak orang yang memiliki kewarganegaraan Israel atau penduduk tetap menerima alokasi bulanan dari Palestina sebagai gaji dan kompensasi karena melakukan tindakan permusuhan. Pembayaran ini secara bertahap meningkat sebanding dengan hukuman penjara orang tersebut, kata Knesset.

UU ini sempat dikritik oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) di Israel, yakni The Adalah Arab Human Rights Centre. “Partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan UU tambahan yang rasialis terhadap warga Palestina,” kata mereka.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER