Jakarta – Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad bin Hasan menyatakan negaranya akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam memperjuangkan pasar komoditas sawit di Eropa. Selama ini komoditas sawit dari kedua negara telah diabaikan di Eropa karena adanya UU Deforestasi.
Menurut Hasan, Uni Eropa benar-benar berupaya untuk menghentikan masuknya produk sawit ke benua tersebut. Padahal, sawit menjadi andalan ekonomi bagi Indonesia dan Malaysia, terutama dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kedua negara.
“Deforestation Regulation yang diajukan oleh mereka (Uni Eropa) benar-benar untuk menghentikan impor minyak kelapa sawit ke negara mereka, ke Eropa. Mereka membuat UU yang tidak memperhatikan kondisi di negara kita, di Malaysia dan Indonesia,” tegas Hasan setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Hasan mengatakan bahwa isu penolakan UU Deforestasi yang menghambat produk sawit akan terus diadvokasi oleh negaranya bersama Indonesia.
“Ini yang saya sampaikan kepada Yang Mulia Presiden tadi, bahwa Malaysia dan Indonesia harus bersama-sama bersuara, bersuara juga mengenai kepentingan ekonomi negara,” ungkap Hasan.
Dia juga menilai UU Deforestasi yang dibuat Uni Eropa bukan merupakan regulasi yang solid dan baik. Dia menuduh regulasi tersebut dibuat hanya untuk mendukung produk pengganti sawit yang dibuat Uni Eropa dan menutup potensi pasar dari negara lain.
“Ini harus kita suarakan karena jelas sekali UU tersebut bukan merupakan UU yang mapan dan beritikad baik, tetapi hampir hanya untuk mendukung produk lain mereka,” tegas Hasan.
“Jadi ini suara yang perlu kami wakili dan akan terus kami wakili bersama Indonesia dan juga Malaysia,” tambahnya.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bahwa dalam perjuangan komoditas sawit yang ditolak, Malaysia dan Indonesia akan bersatu. Saat pertemuan ASEAN-EU Ministerial Meeting di Belgia, penolakan UU Deforestasi Uni Eropa juga disuarakan dengan intensitas oleh Indonesia dan Malaysia.
“Kita memiliki kesamaan posisi pada saat membicarakan masalah kelapa sawit, EU Deforestation Regulation, jadi ketika kita di Uni Eropa minggu kemarin, bersama-sama juga menyuarakan mengenai masalah sawit dan masalah Deforestation Regulation yang berasal dari Eropa,” ungkap Retno.
Menurut detikcom, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini mengatur konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut melarang sejumlah komoditas bagi konsumen Uni Eropa, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.
Dalam salah satu pasalnya, sawit dikategorikan sebagai tanaman berisiko tinggi. Padahal, sawit menjadi komoditas ekspor unggulan dari Indonesia dan Malaysia, dengan kebijakan seperti ini, sawit kehilangan pasar penjualannya di Eropa.
(kil/kil)