KPU Melantik Sekitar 5,7 Juta Anggota KPPS Se-Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi. Acara pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Anggota KPPS ini setelah dilantik langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, terkait teknis-teknis pemungutan suara. Berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang di setiap TPS mendapatkan bimbingan teknis dari KPU.
Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Merujuk pada Buku Panduan KPPS, KPPS terdiri atas 7 orang yang meliputi seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam lainnya sebagai anggota. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS memiliki tujuh tugas, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dam PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.