30 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaCurangnya SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek, Laba Rp 2...

Curangnya SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek, Laba Rp 2 M Setahun

Karawang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa SPBU yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser pengisian BBM bisa meraup Rp 2 miliar dalam setahun. Hal itu perlu ditindak tegas karena merugikan konsumen sehingga tak penuh mendapatkan BBM yang dibeli.

Hal ini dikatakan saat mengecek penyegelan dispenser di SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang. Ada 3 dari 8 dispenser SPBU yang menggunakan alat tambahan untuk memanipulasi angka meteran.

“Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp 2 miliar per tahun satu alat ini,” terang Zulhas di SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek, Karawang, Sabtu (23/3/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan 4 SPBU di Karawang, Bandung, Bekasi, dan Serang yang melalukan kecurangan terhadap meteran pada dispenser BBM.

“Sebetulnya ada 4 kita temukan ini contoh saja di sini satu (Karawang), di Serang, Bekasi, Bandung. Ada 4 ya ditemukan. Ini salah satu contohnya aja. Ini kayanya sudah lama ini. Nah ini tidak boleh ya,” ujar Zulhas.

Zulhas mengimbau para pemilik SPBU jangan main-main untuk mencurangi meteran dispenser BBM. Sampai menjelang lebaran, Kemendag akan mengecek seluruh SPBU di Indonesia. Dia tidak akan segan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan mencurangi meteran.

“Saya mengimbau seluruh SPBU di mana pun berada, Kemendag akan mengecek semuanya, jadi jangan main main. Karena itu sungguh terlalu sangat merugikan konsumen. Misalnya saya ingin isi 40 (liter) bisa sampai Jateng (Jawa Tengah) kita kan ada hitung-hitungannya untuk perjalanan. Nggak tahu tiba-tiba dalam perjalanan tahunya masih banyak, nggak tahunya kurang, mengganggu perjalanan dan merugikan,” pungkasnya.

(ada/ara)

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER