27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024
HomeBeritaDaftar Harga Eceran Tertinggi Kenaikan Beras Premium, Ini Jadwalnya!

Daftar Harga Eceran Tertinggi Kenaikan Beras Premium, Ini Jadwalnya!

Jakarta

Komoditas beras premium mengalami kenaikan harga eceran tertinggi (HET). Kenaikan HET ini hanya berlaku sementara saja, tepatnya selama dua minggu. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan penyesuaian harga HET hanya akan berlaku mulai 10-23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini sebagai relaksasi bagi pengusaha ritel. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

Sebelumnya, pengusaha ritel mengeluhkan harga beras saat ini terlalu mahal untuk dijual di harga HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Oleh karena itu banyak peritel yang memilih tidak menjual beras, hal ini membuat beras langka di toko ritel.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Relaksasi HET ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Arief mengaku pihaknya sudah mencermati kondisi terkini ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar.

“Setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” papar Arief.

Kenaikan HET beras premium yang diberlakukan sementara ini, menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia:

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg
8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg

(fdl/fdl)

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER