28.3 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaJaksa KPK: SYL Terlihat Sebagai Pahlawan Namun Sebenarnya Terdakwa Kasus Korupsi

Jaksa KPK: SYL Terlihat Sebagai Pahlawan Namun Sebenarnya Terdakwa Kasus Korupsi

Jakarta – Jaksa KPK merespons nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut tim pengacara SYL terburu-buru menyimpulkan bahwa SYL bukan pelaku tindak pidana, melainkan seorang pahlawan.

“Tim penasihat hukum SYL juga terburu-buru dalam mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sejumlah penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa dalam tanggapannya terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Jaksa menyatakan bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan saat ini menjadi terdakwa karena terdapat barang bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Menurut jaksa, tindak pidana tersebut akan terbukti jelas dalam proses persidangan.

“Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata karena cukupnya alat bukti yang akan terungkap secara lebih jelas setelah memasuki tahap pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.

Jaksa menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim pengacara SYL juga tidak masuk dalam lingkup eksepsi dan terlalu meluas. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh SYL.

“Kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi yang diberikan oleh Undang-Undang melalui majelis hakim telah dimanfaatkan oleh penasihat hukum terdakwa SYL dengan mengabaikan batasan materi keberatan atau eksepsi yang telah diatur oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” tambahnya.

Sebelumnya, SYL telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. SYL berharap eksepsinya dapat diterima dan dia berharap majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan. SYL juga mengungkapkan keinginannya untuk menjadi seorang pahlawan.

“Saya berharap eksepsi tersebut bisa diterima. Saya memulai karier saya dari bawah dengan harapan bisa menjadi pahlawan, menjadi pejuang untuk negara, bangsa, dan rakyat,” kata SYL.

SYL juga menyinggung kontribusinya selama bekerja di pemerintahan, termasuk dalam pengendalian pangan selama pandemi COVID-19.

“Selama empat tahun saya terlibat dalam pengendalian pangan selama pandemi COVID,” tambahnya.

Selain itu, SYL juga menekankan kontribusinya dalam menyediakan kebutuhan makanan rakyat selama pandemi COVID-19.

“Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di masa COVID,” ujarnya.

Simak Video ‘Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi’ di atas.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER