Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyita sejumlah aset dan uang tunai ratusan miliar dari penambangan mineral timah di Bangka Belitung. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan oleh tim penyidik Jampidsus karena merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun sepanjang 2015-2023.
Penyitaan aset dilakukan sejak November 2023 dengan penggeledahan di berbagai lokasi di Bangka Belitung dan Jakarta. Hasil penggeledahan termasuk 65 keping emas, uang tunai Rp 76,4 miliar, serta mata uang asing. Penyidik juga menyita mobil mewah, uang kontan, alat berat, dan dokumen elektronik yang diduga terkait dengan korupsi penambangan timah.
Di antara para tersangka, Kejagung sudah menetapkan TT, TN, AA, dan HL sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap HL, seorang pengusaha maskapai penerbangan, menghasilkan pemusnahan uang tunai dan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti korupsi timah.
14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan Kejagung terus melakukan penggeledahan untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi penambangan mineral timah di Bangka Belitung.