Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA), yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana, pada Senin (25/3/2024). Kedua hakim tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan tersangka Gazalba Saleh.
“Di gedung arsip MA RI, Tim Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi (Desnayeti dan Yohanes Priyana),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (26/3/2024).
Secara khusus, KPK menggali informasi dari Desnayeti dan Yohanes Priyana terkait pengambilan keputusan dalam kasus KM 50. Mereka bersama Gazalba merupakan hakim agung MA yang menyidangkan kasus KM 50 di tingkat kasasi yang diputus pada akhir 2022.
Namun, belum ada informasi detail mengenai hubungan kasus KM 50 dengan kasus korupsi yang melibatkan Gazalba. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yang dibebaskan karena tidak terbukti membunuh 6 anggota Laskar FPI.
KPK telah menahan Gazalba Saleh kembali pada 30 November 2023 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba tidak melaporkan semua penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari dan aset yang telah dibelinya tidak dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tindakan Gazalba tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula ketika Gazalba menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017. Dalam beberapa kasus, Gazalba diduga melakukan pengondisian terkait isi putusan demi menguntungkan pihak tertentu yang mengajukan upaya hukum di MA.
KPK sebelumnya juga pernah menjerat Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, Gazalba dibebaskan atas vonis bebas oleh Pengadilan Tindak Korupsi Bandung karena dianggap tidak bersalah.
Meskipun KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut, MA menolak kasasi pada Kamis (19/10/2023), sehingga Gazalba Saleh secara resmi bebas. Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan KPK dalam kasus tersebut.