Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bertemu dengan pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membicarakan gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Pemilu 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa Paslon 1 meminta pemilu ulang karena merasa ada kecurangan terkait Presiden RI Joko Widodo yang membagikan bantuan sosial di Kabupaten Gianyar.
“Sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan KPU. Oleh karena itu, malam ini kami akan rapat konsolidasi bersama semua pimpinan KPU RI terkait hal tersebut, untuk mengetahui kesaksian dan bukti yang diperlukan,” ujar I Gede John Darmawan di Denpasar, Ahad (24/3/2024).
Dugaan pembagian bansos pada hari Selasa (31/10/2023) ketika baliho Ganjar-Mahfud menurun viral di sepanjang jalan SMK Negeri 3 Sukawati, Pasar Bulan, dan Balai Budaya Batubulan, yang hendak dilalui presiden.
“Hari ini kami klarifikasi di KPU mengenai persiapan yang harus kami lakukan. Untuk DPR dan DPD, tidak ada gugatan, tetapi untuk pilpres yang bersifat nasional, kami akan menyiapkan jawaban dan data bukti pendukung yang dibutuhkan KPU RI,” tambahnya.
KPU Provinsi Bali menilai gugatan terkait dengan bansos yang diberikan oleh Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan penyelenggara. Namun, mereka menyadari bahwa hakim konstitusi memiliki banyak pertimbangan yang perlu diwaspadai.
Meskipun begitu, KPU Provinsi Bali optimis dapat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka siap menghadapi proses tersebut dengan jawaban dan bukti yang ada. Namun, mereka belum mau membocorkan bukti tersebut sekarang.
Sejauh ini, penyelenggara Pemilu 2024 di Pulau Dewata baru menerima satu gugatan di MK, yang tidak berkaitan dengan hasil pemilu. Oleh karena itu, dalam pertemuan malam ini, mereka akan fokus menyiapkan bahan untuk sidang MK yang direncanakan dimulai setelah 25 Maret 2024. Ada empat orang dari KPU Provinsi Bali yang akan menghadap Hasyim Asy’ari, yaitu dirinya, anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakula, kepala subbagian hukum, dan seorang staf.
Sumber: Antara