29 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaPakar Hukum Menyarankan Kejagung Harus Tidak Terlibat dalam Politik

Pakar Hukum Menyarankan Kejagung Harus Tidak Terlibat dalam Politik

Pakar Hukum Menyatakan Kejaksaan Agung Harus Dijauhkan dari Anasir Politik

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, anasir politik harus dihindari dari Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan tanggapan terhadap putusan MK nomor 6/PUU-XXII/2024 yang dihasilkan dari gugatan seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Herdiansyah mengatakan bahwa kehadiran orang yang merupakan pengurus partai politik sebagai Jaksa Agung dapat menimbulkan risiko di masa depan, termasuk potensi intervensi dan penggunaan jabatan Jaksa Agung untuk kepentingan politik partainya. Mengingat Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, Herdiansyah mendukung putusan MK tersebut.

“Karena ini domain hukum, tidak boleh dipimpin orang politik,” tegas Herdiansyah. Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terkait syarat pengunduran diri pengurus partai minimal lima tahun sebelum menjadi Jaksa Agung.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER