Pemerintah Ingin Membuat Jakarta Menjadi Seperti New York dan Sydney
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Jakarta akan tetap memiliki kekhususan setelah dicabutnya status ibu kota negara. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Tito, Jakarta akan menjadi salah satu kota kelas dunia yang tidak hanya bersaing di kawasan Asia Tenggara. Jakarta akan difokuskan sebagai kota perekonomian di Indonesia. “Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York di Amerika, atau Sydney dan Melbourne di Australia,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu siapnya sarana dan prasarana. Oleh karena itu, saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Keputusan pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN akan diputuskan melalui keputusan presiden (Keppres) untuk memberikan fleksibilitas dalam rangka pembangunan dan pemindahan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, waktu pemindahan dari Jakarta ke IKN tidak dijelaskan secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan keputusan presiden agar proses pembangunannya dapat dilakukan secara detail. “Karena presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu di IKN. Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” ujar Tito.