25 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaPenundaan Sidang Praperadilan Kasus Firli Bahuri oleh PN Jaksel

Penundaan Sidang Praperadilan Kasus Firli Bahuri oleh PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya. Sidang ini berkaitan dengan penangguhan penahanan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Karena termohon kedua tidak hadir, maka sidang ditunda satu minggu hingga Rabu tanggal 20 Maret,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sementara itu, termohon pertama adalah Kapolda Metro Jaya, termohon kedua adalah Kapolri, dan termohon ketiga adalah Kejati DKI Jakarta, terkait dengan belum ditahannya mantan ketua KPK, Firli Bahuri.

Sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu ini untuk pembacaan permohonan dari pemohon, namun karena termohon kedua, yaitu Kapolri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga satu pekan ke depan.

Sri meminta pihak-pihak yang berperkara di PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melengkapi berkas yang diperlukan, sambil menunggu panggilan kepada termohon kedua. “Sambil menunggu, berkas yang belum lengkap harus dilengkapi,” katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya adalah bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri.

“Firli Bahuri dipanggil dua kali dalam penyidikan tapi tidak datang, namun tidak ada surat perintah penahanan,” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri seakan terkatung-katung selama lebih dari tiga bulan tanpa ada tanda-tanda penahanan terhadap tersangka.

Menurut Boyamin, dalam kasus lain yang ditangani oleh Kepolisian dan saksi yang tidak hadir, surat perintah penahanan langsung diterbitkan setelah dua kali pemanggilan.

“Kami mengekspresikan kekecewaan kami melalui gugatan praperadilan yang kami daftarkan di PN Jaksel,” tambahnya.

Sumber: Antara

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER