26.1 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaPetugas PPLN Jeddah Mengatakan Surat Suara Dilembabkan di Arab Saudi karena Desakan...

Petugas PPLN Jeddah Mengatakan Surat Suara Dilembabkan di Arab Saudi karena Desakan Saksi

Surat suara yang sempat viral direndam saat pencoblosan di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi, ternyata atas desakan saksi. Hal itu disampaikan petugas PPLN Jeddah saat rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Peristiwa perendaman terjadi pukul 2.30 pagi setelah petugas PPLN, pengawas, dan saksi, bekerja 15 jam lebih saat hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan 2. Selesai pencoblosan, surat suara yang tidak digunakan hendak dicoret silang sesuai aturan. Namun saksi mendesak agar surat suara tak terpakai dimusnahkan.

“Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi,” kata petugas PPLN tersebut.

Petugas PPLN akhirnya sepakat surat suara dimusnahkan dengan cara direndam. Perendaman dilakukan oleh saksi di shelter Konsulat Jenderal RI Jeddah.

Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah pun menjelaskan ada dua momen kejadian saat dan setelah perendaman. Pertama adalah perendaman surat suara. Kemudian yang kedua ketika petugas membersihkan surat suara yang direndam pada pagi harinya.

“Setelah direndam, dibiarkan di situ. Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah,” kata Yasmi.

Namun Yasmi memastikan surat suara yang tidak digunakan sudah dihitung dan dicatat.

Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air. Aksi itu diunggah akun X @TSolihien yang mengunggah sisa surat suara direndam dengan dalih mengantisipasi kecurangan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perendaman surat suara sisa oleh PPLN Jeddah tak sesuai aturan. Surat suara sisa seharusnya, kata dia, diberi tanda silang dan disimpan.

Menurut Hasyim, keputusan merendam surat suara itu kesepakatan antara PPLN Jeddah bersama pengurus partai politik. “Ya, itu nggak sesuai aturan lah,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER