32.8 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024
HomeBeritaTim Hukum AMIN Segera Ajukan Sengketa Pilpres ke MK Setelah Pengumuman Hasil...

Tim Hukum AMIN Segera Ajukan Sengketa Pilpres ke MK Setelah Pengumuman Hasil Pemilu

H+1 Pengumuman Hasil Pilpres, Tim Hukum AMIN Langsung Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

JAKARTA — Tim dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ akhirnya mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN tepat pada H+1 pengumuman Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami berkumpul di markas Timnas AMIN bersama Tim Hukum Nasional yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf Amir. Mereka akan membawa semua dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung. Pagi ini kami bertemu sebentar, kemudian mereka bersiap untuk segera menuju ke MK,” kata Anies dalam konferensi pers di Markas Pemenangan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Anies menjelaskan bahwa pengajuan sengketa pemilu merupakan langkah berikutnya setelah pengumuman hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Langkah konstitusional tersebut merupakan upaya konkret untuk melawan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu.

“Harapannya, dengan adanya proses di MK bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pada hari ini pihaknya secara resmi mendaftarkan permohonan perselisihan Pemilu 2024 ke MK. Hal ini menunjukkan keseriusan kubu AMIN terhadap proses Pemilu yang diduga mengalami kecurangan.

“Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Saat ini tim kami sedang berada di MK untuk proses administrasi berkas. Saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi mendatangi permohonan tersebut,” tuturnya.

Ari menyebut bahwa langkah tersebut sudah dipersiapkan cukup lama. Mereka mempersiapkan upaya permohonan gugatan ke MK selama sekitar empat pekan.

“Selama satu bulan kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang. Kami lengkapi permohonan di MK ini dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, juga saksi-saksi yang sudah kami siapkan cukup meyakinkan,” jelasnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER