25.8 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaAturan Penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah Diterbitkan oleh Bappebti

Aturan Penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah Diterbitkan oleh Bappebti

Bappebti Menerbitkan Aturan Penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka. Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.

“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau dimiliki oleh Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah,” kata Kasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Kasan menekankan bahwa penyelenggaraan pasar fisik syariah diharapkan menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, fokus utama dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memperoleh legitimasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menjelaskan bahwa Perba tersebut adalah amanat dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah melibatkan hasil uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum dalam penyusunan peraturan perundangundangan.

Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti tersebut mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, dan ketentuan peralihan.

Sumber: ANTARA

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER