26.9 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKriminalPerampok Kejam di Indramayu Ditangkap, Mahasiswi Diculik dan Dikurung Selama Beberapa Waktu

Perampok Kejam di Indramayu Ditangkap, Mahasiswi Diculik dan Dikurung Selama Beberapa Waktu

Sabtu, 30 Maret 2024 – 13:30 WIB

Indramayu – Polisi meringkus komplotan perampok sadis yang melakukan penyekapan serta penculikan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi. Korban mahasiswi itu bernama Astri Nurul Utami, warga Kertasmaya, Kabupatan Indramayu, Jawa Barat.

Dalam aksinya, kawanan pelaku ini tega melakukan penyekapan serta penculikan. Korban yang ditutup matanya dengan lakban serta tangan dan kakinya diikat sempat dibawa pelaku ke Cirebon hingga Sumedang.

Pelaku saat beraksi mengancam korban akan dibunuh jika berteriak. Kawanan pelaku itu adalah MA dan MF yang keduanya warga Indramayu. Lalu, pelaku lain RDN yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, dalam aksinya pelaku memilih rumah yang akan dijadikan target. Rumah korban Astri pun jadi sasaran. Korban disatroni pelaku di rumahnya.

Saat lengah, kawanan bandit ini bergegas masuk dan merampok korban. Menurut dia, pelaku tak segan melukai dan menyekap hingga menculik korbanya saat melancarkan aksinya.

Dia menuturkan para tersangka sudah mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan emas, hingga kartu ATM.

“Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Di mana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM,” kata Fahri, Jumat, 29 Maret 2024.

Dia mengatakan untuk dua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Jumat, 22 Maret 2024. Mereka sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO selama satu pekan. Sementara, aksi perampokan dilakukan pada 27 Februari 2024.

Saat hendak ditangkap, kawanan pelaku itu coba melawan dan melarikan diri. Tindakan tegas pun terpaksa diambil petugas dengan menembak ke bagian kaki pelaku.

“Para tersangka ini mencoba untuk melawan petugas, melarikan diri, dan juga membahayakan petugas. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Tiga pelaku termasuk penadah saat ini mendekam di Rutan Polres Indramayu. Mereka terancam pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah sepeda motor milik korban yang dijual oleh para tersangka, dan kami kenakan dengan pengenaan pasal 480 KUHP,” tutur Fahri.

Selain tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sisa kejahatan seperti kartu ATM, handphone, sepeda motor serta mobil.

Fahri menambahkan, ada pelaku lain yang masih DPO atau buron. Pelaku yang buron itu diduga sudah mengetahui rumah korban sehingga menggambarkan kepada pelaku MA dan MF.

“Karena pernah bekerja di rumah korban untuk perbaiki closed korban. Dan, dia bisa gambarkan bagaimana situasi yang ada di rumah korban,” jelas Fahri.

Laporan: Opi Riharjo Indramayu-tvOne

Halaman Selanjutnya

“Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Di mana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM,” kata Fahri, Jumat, 29 Maret 2024.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER