Kamis, 28 Maret 2024 – 18:34 WIB
Lampung Timur – Seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap petugas kepolisian Lampung Timur karena didiga memiiki senjata api atau senpi rakitan dan uang palsu. Tersangka inisial WY (29), warga Sukadana, Lampung Timur, merupakan mantan anggota TNI AL yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sejak 2017.
“Kami menangkap seorang mantan anggota TNI AL karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Kamis, 28 Maret 2024.
Polisi juga mengamankan satu unit baret marinir beserta emblem marinir warna ungu. Selain itu, ada juga 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
WY bisa ditangkap dan kasusnya terungkap bermula saat tersangka hendak bertransaksi narkoba menggunakan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu, 24 Maret 2024. Ulah WY yang melakukan transaksi narkoba dengan uang palsu itu sempat memicu keributan.
“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” ujar AKPB Rizal.
Pun, dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi juga turut menyita berbagai barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver.
“Pelaku dan seluruh barang buktinya, saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur. Untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951,” jelas AKBP Rizal.
Selain mengamankan pelaku WY, petugas Polres Lampung Timur mengamankan 3 orang spesialis pembobolan gedung sarang walet. Ketiganya terpaksa didor polisi karena hendak melawan saat polisi akan menangkap.
“Inisial para ketiga pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.
Para pelaku melakukan aksi pembobolan 2 sarang walet di Desa Sumbergede, Sekampung pada 16 Maret 2024. Lalu, dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.
Peristiwa kejahatan terduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu. Lalu, kawanan bandit itu masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet menggunakan senjata tajam.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, stik pancing. Lalu, kerugian lainnya seperti TV LED, DDR CCTV, mesin Las, dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk di tiga lokasi berbeda yakni Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Pelaku kedua di Desa Mulyosari Metro Barat, Kota Metro. Terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung.