Liputan6.com, Jakarta – Diabetes memiliki kaitan dengan disabilitas. Diabetes adalah suatu kondisi kompleks yang mencegah tubuh mempertahankan kadar glukosa darah yang sehat.
Bahkan, berdasarkan sebagian besar undang-undang di Amerika Serikat (AS), diabetes tipe 1 dan tipe 2 dianggap sebagai disabilitas. Hal ini memastikan adanya hak dan perlindungan berdasarkan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap pengidap diabetes. Hal ini dapat diterapkan di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, dan dalam interaksi dengan penegak hukum.
Di Amerika Serikat, diabetes dianggap sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal. Hal ini mengakui fakta bahwa diabetes membatasi fungsi sistem endokrin pada tingkat yang substansial.
Mendefinisikan diabetes sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal juga mengakui bahwa diabetes dapat menjadi ragam disabilitas yang “tidak terlihat” dan dapat muncul bahkan jika pengidap diabetes dalam keadaan sehat dan kondisinya dikelola dengan baik.
“Di Amerika Serikat, undang-undang federal yang relevan seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika dan Undang-undang Rehabilitasi diterapkan untuk melindungi penyandang disabilitas,” mengutip tulisan yang ditinjau ulang pakar diabetes AS, Isabel Casimiro, MD, PhD di laman Verywell Health, Rabu (17/7/2024).
Pada 2008, perubahan dilakukan pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika berdasarkan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika tahun 2008. Perubahan pada undang-undang tersebut menekankan bahwa diabetes hampir selalu dianggap sebagai disabilitas berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.