25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaEks Ketua DPD Gerindra Ternyata Tersangka yang Ditangkap KPK Semalam atas Kasus...

Eks Ketua DPD Gerindra Ternyata Tersangka yang Ditangkap KPK Semalam atas Kasus Korupsi di Malut

Rabu, 17 Juli 2024 – 08:14 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap satu orang tersangka dalam kasus korupsi di Maluku Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 16 Juli 2024 malam.

Baca Juga :

Gazalba Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakana bahwa sosok tersangka tersebut yakni pemberi suap untuk mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani Kasuba merupakan tersangka dalam kasus korupsi itu.

“Penyuap gubernur Malut (Maluku Utara),” ujar Alex Marwata kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga :

Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut pemberi suap yang ditangkap KPK malam tadi yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.

Baca Juga :

Permintaan Maaf Anak SYL Ayahnya Terjerat Korupsi

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER