Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Utang Suwaryo menanggapi wacana Jakarta menjadi ibu kota legislatif yang diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI.
Menurut Utang, saat ini DPR RI lebih baik untuk fokus terhadap pindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dibandingkan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
“Kalau mau pindah, pindahlah yang benar. Disiapkan kalau sudah siap,” kata Utang.
Utang menjelaskan dirinya tidak setuju dengan wacana ibu kota legislatif, maupun ibu kota yudikatif dan eksekutif.
“Banyak dibuat kata-kata, kalimat, yang tidak perlu sebetulnya. Itu aja sebetulnya. Makanya kalau sudah siap silakan, kalau sudah siap silakan mau pindah (ke IKN),” ujarnya.
Sementara itu, ia mengingatkan DPR RI maupun pemerintah untuk tetap mempersiapkan kepindahan ke IKN, terutama dengan memperhatikan sejumlah aspek.
“Sudah siap belum? Siap itu dalam arti sarana prasarana, siap itu dalam arti manusianya, termasuk anggarannya dan seterusnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Jakarta menjadi ibu kota legislatif usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Usulan usulan tersebut memang sudah dibahas dalam Panja-Panja yang ada di Baleg. Itu nanti tentu saja kedepannya akan kami coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya.
Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia mengusulkan IKN sebagai ibu kota eksekutif, dan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
“Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” kata Hermanto.
Selain itu, Hermanto menyebut aspek mobilitas maupun label khusus untuk Jakarta menjadi pertimbangan mengenai wacana ibu kota legislatif tersebut.
Usulan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif pertama kali muncul dalam Rapat Panja Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.