Senin, 1 April 2024 – 14:35 WIB
Bogor – Polresta Bogor Kota, mengungkap detik-detik dan penyebab pembunuhan Nurul Azmi atau NA (26 tahun) oleh Reyza Maulana atau RM (28 tahun). Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran keinginan rujuk ditolak. Sempat terjadi perkelahian.
“Kami akan merilis kasus pembunuhan di Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Tanah Sareal, oleh tersangka berinisial RM kepada istrinya berinisial NA,” ujar Kabagops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, di Mapolresta Bogor Kota, Senin 1 April 2024.
Wahyu mengungkapkan, pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung dan adik tersangka RM yang berada di lokasi kejadian. Keduanya mendengar jeritan dari korban dari dalam rumah. Namun saat hendak dibuka, saksi kesulitan karena terkunci dari dalam. Kemudian kedua saksi menghubungi ayah pelaku, Ahmadi.
“Dan datang ke sana membuka paksa pintu. Kemudian berhasil dibuka pelaku masih di sana, kemudian menemukan korban tergeletak di kamar, dari tersangka RM berupaya melarikan diri,” terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, sebelum pembunuhan tersangka RM dan korban NA sempat tidur bersama. Saat itu RM meminta rujuk setelah pertikaian yang mengakibatkan hubungan keduanya kurang harmonis.
“Itu terlihat dari bukti saat kejadian ada KK (Kartu Keluarga) buku nikah saat kejadian, yang menunjukkan keduanya suami istri sah. RM mengutarakan niat rujuk sebagai suami istri, ketika itu korban menolaknya,” katanya.
Mendengar penolakan itu, kata Wahyu, RM langsung memiting leher NA dengan lengan kirinya. Korban NA sempat melawan namun RM membanting dan menindihnya. Dan tangan kanan tersangka mengambil obeng yang ada di lemari.
“Melihat ada obeng minus, meraih obeng tersebut menusukkan dari arah atas sehingga mengenai pipi kanan korban, kemudian setelah badan korban berputar ditusukkan kembali obeng ke arah leher secara acak berkali-kali. Dan terakhir menusukkan obeng tersebut ke bagian atas kepala,” jelas Wahyu.
Hasil pemeriksaan, kata dia, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka RM lantaran ajakan rujuk ditolak korban oleh NA.
“Motif sakit hati karena tidak mau rujuk. Dan kami barang bukti utama dalam penikaman. Dan buku nikah menunjukkan bahwa saat kejadian terkait dengan hubungan tersangka dengan korban,” jelasnya.
Saat kejadian, kerabat dan keluarga orangtua tersangka menjadi saksi dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Dan tersangka berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, RM terancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 338 tentang pembunuhan.