Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan sebelum, saat, dan setelah Ramadhan.
Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keamanan pangan dengan memperketat pengawasan pada sarana peredaran pangan. Serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi peningkatan peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
“Selama Ramadhan 2024 ini, pengawasan dilakukan serentak di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Yaitu yang tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak,” kata Plt. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Intensifikasi dilakukan dalam enam tahap dari 4 Maret hingga 17 April 2024. Kini intensifikasi ada di tahap empat dan BPOM melaporkan, dari 2.208 sarana ditemukan 1.580 atau 72 persen yang memenuhi ketentuan. Dan 628 atau 28 persen sarana tidak memenuhi ketentuan.
“Jumlah sarana tidak memenuhi ketentuan ini mengalami penurunan cukup lumayan banyak, 13,14 persen dibanding tahun sebelumnya.”
Ada lima jenis sarana, yakni sarana ritel tradisional, gudang importir, sarana ritel modern, gudang distributor, dan gudang e-commerce. Sarana yang paling banyak menemukan produk tidak memenuhi ketentuan adalah sarana ritel tradisional dengan rincian sebagai berikut:
– Produk kedaluwarsa 32.149 buah.
– Rusak 12.737 buah.
– Tanpa izin edar (TIE) 15.123 buah.
Produk yang tak memenuhi ketentuan di sarana ritel tradisional ada 31.81 persen, ini belum ditambah dengan temuan dari empat sarana lain yang jika ditotalkan menjadi 188.649 produk.