REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 36 calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengunjungi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (1/4/2024). Mereka memiliki satu tujuan, yaitu menuntut keadilan dari pengurus DPP PDIP.
Para caleg tersebut terpilih secara sah berdasarkan undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, meskipun meraih peringkat pertama, mereka terancam tidak mendapatkan kursi DPRD.
Caleg PDIP dari Kota Salatiga, Bonar N Priatmoko, menyatakan bahwa mereka yang mendatangi Jakarta terancam tidak dilantik. Hal ini disebabkan oleh aturan zonasi dari DPC dan DPD PDIP yang berasal dari DPP. Dia dan rekan caleg lainnya menuntut keadilan di kantor DPP PDIP agar tetap dapat dilantik.
Bonar mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur caleg dengan suara terbanyak yang akan mewakili rakyat di DPRD kabupaten/kota. Namun, ia dan rekan-rekannya mungkin tidak dilantik karena aturan internal partai tersebut.
Beberapa caleg PDIP tingkat kabupaten/kota di Jateng merasa tidak adil dengan aturan internal tersebut. Ancaman tidak dilantik ini bertentangan dengan UU dan PKPU. Meski begitu, payung hukum pemilu kalah dengan aturan internal di tingkat DPC atau DPD PDIP.
Berkaitan dengan hal ini, Bonar menjelaskan bahwa aturan zonasi caleg PDIP dengan suara tertinggi terancam tidak dilantik hanya berlaku di Jawa Tengah. Bahkan, aturan tersebut hanya diterapkan di beberapa daerah seperti Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, Sukoharjo, dan Brebes.
Bonar berharap bahwa semua caleg terpilih dapat dilantik, dan DPP menjadi tempat untuk mencari keadilan. Dia berharap agar DPP dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait masalah internal tersebut sesuai dengan aturan di Indonesia.