25.2 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi memberi penjelasan terkait penghapusan...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi memberi penjelasan terkait penghapusan ekstrakurikuler Pramuka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.

Hal ini menepis kabar bahwa ekstrakurikuler Pramuka telah dihapus dan masih ada dalam Kurikulum Merdeka.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah diwajibkan menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4) seperti dikutip dari Antara.

Aturan mengenai ekstrakurikuler Pramuka tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yaitu Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 dimana Gerakan Pramuka juga mensyaratkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki rencana untuk menghapus Pramuka, karena dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, ekstrakurikuler termasuk Pramuka perlu diadakan di satuan pendidikan atau sekolah.

Namun, dalam peraturan tersebut, Anindito menyatakan bahwa terdapat revisi di bagian Pendidikan Kepramukaan, dimana kegiatan perkemahan sekarang tidak lagi menjadi kegiatan yang wajib diadakan. Namun, jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakannya, maka hal itu masih diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sekarang bukan lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela.

Ini juga sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2010 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

“Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12 tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya telah diperkaya dengan nilai-nilai mulia seperti akhlak yang baik, jiwa patriotisme, ketaatan terhadap hukum, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Oleh karena itu, meskipun sekarang bersifat sukarela, Anindito mendorong para siswa untuk tetap berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka karena mengandung nilai-nilai luhur tersebut.

“Pada dasarnya, setiap sekolah tetap diharuskan menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkasnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER