Selasa, 26 Maret 2024 – 22:10 WIB
Gowa – Seorang mahasiswa program Doktor (S3) inisial AD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) melecehkan mahasiswi inisial AZ. Pelecehan itu dilakukan dengan cara mengancam korban akan menyebar foto syur korban jika tidak dilayani berhubungan badan.
Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan, pelaku yang sedang mengenyam pendidikan S3 itu saat ini telah ditangkap berdasar pada laporan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial AZ (18).
“Benar, pelaku dan korban masih mahasiswa. Pelaku sudah ditahan. Laporannya atas tuduhan tindak pidana pelecehan,” ujar Ipda Udin saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2025.
Ipda Udin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan itu terjadi di kosan korban di wilayah Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Awalnya, korban yang berinisial AZ ini sedang di kamar kosannya lalu tiba-tiba pria AD datang membuka kamar korban yang sedang tidak terkunci.
Disitu, korban kemudian diajak berhubungan badan. Hanya saja korban saat itu berusaha menolak hingga kemudian pelaku melakukan pengancaman bahwa akan menyebar foto syur korban yang telah dipotret sebelumnya.
“Jadi kejadian ini terjadi saat korban sedang berada dalam kamar kosnya. Disitu, pelaku tiba-tiba masuk karena kamar kos itu tidak dikunci. Saat masuk, pelaku kemudian minta berhubungan badan tapi ditolak, akhirnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur yang telah dipotret sebelumnya,” ungkapnya.
Udin menyebut bahwa korban dan pelaku merupakan sama-sama mahasiswa di kampus di Kota Makassar. Korban merupakan mahasiswa S1 sedangkan pelaku S2 dan sementara menjalani S3 nya
“Betul, sama-sama mahasiswa. Korban S1 Sementara pelaku S2 menjalani pendidikan S3,” katanya
Setelah kejadian pelecehan tersebut, kata Udin, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berusaha kabur ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
“Pelaku ditangkap sebelum kabur ke Bima. Dia diamankan di Jl Perintis Makassar,” bebernya
Hingga kini, pelaku yang merupakan mahasiswa S3 itu telah ditahan Mapolres Gowa dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.