28.2 C
Jakarta
Tuesday, September 24, 2024
HomeBeritaPerusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejari Batam

Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejari Batam

Kamis, 18 Juli 2024 – 10:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dalam mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad menyebut bahwa penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kedatangan kami merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” ujar Suci.

Suci menekankan bahwa sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.

Lebih jauh, Suci mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan termasuk saat memasuki hari tua.

Pihaknya berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Suci turut mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” pungkas Suci.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER