25.1 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeKriminalPolisi Menemukan Sabung Ayam di Toraja Utara dengan Transaksi Uang Rp2,5 Miliar

Polisi Menemukan Sabung Ayam di Toraja Utara dengan Transaksi Uang Rp2,5 Miliar

Selasa, 2 April 2024 – 06:14 WIB

Toraja Utara – Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam dan permainan dadu di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 35 terduga pelaku diringkus polisi saat penggerebekan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, perjudian sudah jadi rutinitas para pelaku yang digelar setiap pekannya. Dalam sepekan, perjudian dilakukan 3 sampai 4 hari bergantung pada tempat penyelenggara.

“Aksi mereka sering berlangsung pada hari biasa dalam setiap pekannya. Kegiatan ini dilakukan pada Senin sampai dengan Kamis. Kegiatannya biasa dimulai dari 11.00-16.00 Wita,” kata Kombes Didik, Senin 1 April 2024.

Didik mengatakan total 35 pelaku terdiri dari 29 penjudi sabung ayam, sementara sisa pemain dadu. 29 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan pelaku, perjudian sudah rutin lakukan dari Januari 2024 sampai dengan sekarang.

“Sebanyak 29 tersangka di antaranya adalah pemain sabung ayam dan selebihnya adalah pemain dadu. Sejak Januari sampai sekarang mereka rutin melakukan itu,” jelas Didik.

Pun, dia menambahkan, penggerebekan berlangsung di Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada Minggu 31 Maret 2024. Penggerebekan dilakukan aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan Sat Brimob Polda Sulsel.

Lebih lanjut, dia mengungkap dari keterangan para pelaku, pihak penyelenggara perjudian rencananya akan digelar hingga Desember 2024. Adapun uang yang berputar dalam kegiatan judi sabung ayam dan dadu ini diperkirakan kurang lebih Rp1,5 miliar.

Kemudian, jelang hari libur, Sabtu dan Minggu diperkirakan perputaran uangnya kurang lebih Rp2,5 miliar.

“Total diperkirakan uang berputar sebanyak Rp 1,5 miliar jelang hari libur. Dan, pada saat hari libur Rp2,5 Miliar,” katanya.

Didik menuturkan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama para pelaku di antaranya uang tunai Rp55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 buah dadu, 3 buah stopwatch.

Kemudian 3 buah topi koboi, dua batang bambu, dua buah papan permainan judi dadu, satu pengeras suara, satu buah bel, mangkok dan satu buah gelas acak dadu dan kandang besi.

“Dan, sampai saat ini pelaku penyelenggara perjudian sabung ayam masih DPO. Selebihnya yang telah ditahan sudah jadi tersangka,” ujarnya.

Perjudian sabung ayam di Toraja Utara sudah marak dilakukan dan digelar secara besar-besaran. Sebelumnya, Kepolisian Resor Toraja Utara juga sudah sering membongkar praktik judi sabung ayam selama 2023.

Total kasus pada tahun sebelumnya tercatat ada 32 kasus judi sabung ayam yang diungkap polisi. Dari deretan kasus itu, dominan praktik judi sabung ayam dibalut prosesi adat masyarakat Toraja Utara.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER