Rabu, 27 Maret 2024 – 10:59 WIB
Garut – Nahas bagi RM (30) warga Kabupaten Garut Jawa Barat, ini harus melangsungkan pernikahan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian Polsek Tarogong Kidul Garut. RM merupakan residivis kasus jambret yang baru seminggu lalu menghirup udara segar dan kini kembali masuk sel.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan bahwa tersangka RM bersama temannya YP melakukan aksi penjambretan di Jalan Patriot, Tarogong Kidul Garut. Tim Naga Putih Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil menangkap keduanya sekitar satu jam. Usai korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di Garut melaporkan kejadian tersebut.
“Keduanya ditangkap saat menjual HP jenis Iphone di sebuah konter HP di kompleks pertokoan di kawasan Garut Kota,” ujarnya, Selasa 26 Maret 2024.
Ternyata RM merupakan calon mempelai pria yang jadwal pernikahannya sudah ditentukan sejak jauh-jauh hari pada hari yakni Senin 25 Maret 2024. Pihak keluarga RM dan mempelai perempuan mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Garut Kota.
” Akhirnya kami mengizinkan dengan syarat dilakukan pengawalan dan tersangka kembali ke sel Polsek usai ijab kabul,” ungkap Alit.
Lanjut Alit tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru satu minggu menghirup udara bebas. Kini RM kembali ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
” RM dan YP hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas,” pungkasnya.