Liputan6.com, Jakarta – Selama Ramadan 1445 H/2024 M, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 188.640 produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang beredar di pasaran.
Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, nilai produk yang disita diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar.
“Jumlah total temuan pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu sebanyak 188.640 item, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Rizka dalam konferensi pers di Gedung BPOM di Jakarta, Senin, dilansir Antara.
Lebih lanjut Rizka menuturkan, pengawasan dilakukan oleh 76 petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang menyasar 2.208 sarana, terdiri atas 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan tujuh gudang e-commerce sejak 4 Maret 2024.
Rizka menambahkan, kegiatan tersebut akan berlanjut hingga sepekan pasca Idul Fitri.
“Kegiatan akan terus dilanjutkan hingga sepekan setelah Idul Fitri,” katanya.
Kegiatan pengawasan terhadap produk pangan ilegal berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana atau 28,44 persen yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” katanya.
Rizka mengatakan hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif, yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 723 sarana.