Jumat, 19 Juli 2024 – 15:16 WIB
VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilaksanakan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga :
Sambangi Mendag, Menperin Sepakat Bentuk Satgas Anti Impor Ilegal
Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, selaku yang memimpin jalannya pemusnahan, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.
Baca Juga :
Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” pungkas Pulung.