Kamis, 4 April 2024 – 11:02 WIB
Pangkal Pinang – Pihak kepolisian dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengamankan wanita muda TA (25) yang berprofesi sebagai mucikari. Wanita asal Pangkal Pinang itu diringkus karena terbukti melakukan praktik prostitusi online via WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku TA dibekuk di salah satu Restoran, Kota Pangkal Pinang, Kamis, 28 Maret 2024. Â
“Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp,” kata Jojo, Rabu, 3 April 2024.
Jojo menjelaskan kronologis penangkapan TA yang berawal dari penyelidikan Tim Subdit V Siber Polda Bangka Belitung. Penyelidikan itu karena adanya aktivitas prostitusi online di media sosial WhatsApp.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun dapat identitas pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
“Setelah di-profiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp jasa kencan tersebut,” jelas Jojo.
Saat diamankan dan diinterogasi, TA mengakui sudah menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta sekali kencan. Harga itu termasuk biaya kamar hotel. Â
“Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut,” ujar Jojo.
Usai diamankan, pelaku digelandang ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti atau barbuk berupa 1 unit handphone, 1 rekening bank. Selain itu, ada juga catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran hotel.
Sementara, sebelum mengamankan TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel sudah meringkus seorang wanita yang diduga PSK rekanan dari TA.
Wanita PSK itu diamankan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan: Frendy Primadana-tvOne, Bangka Belitung.