32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKPK Menyelidiki Dugaan Korupsi di PT ASDP, Empat Orang Dilarang Keluar Negeri

KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi di PT ASDP, Empat Orang Dilarang Keluar Negeri

Jumat, 19 Juli 2024 – 07:28 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Saat ini, KPK telah mengajukan larangan bepergian kepada empat orang terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

“Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebut inisialnya saja yaitu HMAC, MYH, IP, dan A.

Baca Juga :

Tujuh Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Siapa Saja?

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” kata Tessa.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga :

Strategi ASDP Indonesia Ferry Bantu Perluas Pasar Produk UMKM

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Keempat orang tersebut tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia diperlukan untuk kelancaran proses penyelidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Tessa.

Tessa juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT ASDP sudah dimulai oleh KPK sejak tanggal 11 Juli 2024.

“KPK memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT ASDP. Bahkan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil.

“Ini sebetulnya sedang kita, ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis 18 Juli 2024.

Meskipun begitu, Asep belum mau memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara korupsi di PT ASDP. Asep mengonfirmasi bahwa sudah ada proses penyitaan mobil dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” ucap Asep.

“Tapi upaya paksa yang kita lakukan itu terkait dengan ASDP,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER