Rabu, 3 April 2024 – 15:27 WIB
Mojokerto – Zaman mungkin memang sudah edan. Bagaimana tidak, seorang pria berinisial MR (23 tahun) yang berstatus sebagai suami rela membagikan kemolekan tubuh istrinya, NC (23), ke lelaki hidung belang dengan imbalan duit Rp 1,5 juta. Celakanya, si istri mau dan tanpa paksaan. Setelah tepergok, MR pun kini ditangkap polisi dan jadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny, menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diungkap setelah kepolisian menerima informasi adanya transaksi seksual di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu.
Polisi bergerak lalu melakukan penelusuran. Informasi itu ternyata akurat. Polisi lantas menggerebek sebuah kamar di hotel tersebut. Saat digerebek, NC tengah melayani lelaki hidung belang berinisial NY (34). Sementara suaminya, MR, juga berada di dalam kamar menunggu NC.
“Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain, bukan threesome [hubungan badan bertiga],” kata AKP Rudi kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Saat itu juga ketiganya dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi, di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo, celana dalam warna hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.
Kepada penyidik, lanjut Rudi, MR menawarkan jasa pemuas syahwat oleh istrinya melalui akun Facebook sejak tahun 2023 dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Selama itu, MR sudah membagikan tubuh istrinya dengan lelaki hidung belang sebanyak empat kali.
MR juga mengaku bahwa untuk menawarkan layanan syahwat kepada lelaki hidung belang, ia tak memaksa istrinya. Alasannya, pekerjaan haram itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi.
Apapun alasannya, MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Oleh polisi, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.