Jumat, 5 April 2024 – 02:40 WIB
Sumatera Utara – Gara-gara ditegur merokok, Wem Pratama (33) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri yang bernama Megawati (56) dengan sadis. Motif pembunuhan itu dipicu sakit hati karena pelaku kerap dimarahi oleh korban.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 1 April 2024.
Peristiwa keji itu bermula Senin siang sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan melihat Wem mengisap rokok mahal. Sedangkan, pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Korban lalu memarahi tersangka dikarenakan korban melihat korban memegang rokok yang mahal,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Kamis 4 April 2024.
Usai dimarahi, Teddy mengungkapkan timbul emosi pelaku terhadap wanita yang melahirkan dan membesarkannya itu hingga timbul niat untuk membunuh korban.
Pelaku mengikuti korban dari belakang menuju ke dapur rumah. Selanjutnya, memukuli Megawati dengan tangannya di bagian wajah, hingga terkapar di lantai.
“Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu mengatakan pelaku secara membabi-buta memukuli ibu kandungnya. “Namun tidak puas, tersangka mengambil pisau cutter di atas kulkas, kemudian tersangka langsung menyayat orang tuanya di bagian leher,” tutur Teddy.
Dengan kondisi berlumuran darah, pelaku membawa jasad ibu kandungnya ke belakang rumah dan mencari cangkul. Selanjutnya, menguburkan jasad korban.
“Tersangka lalu keluar rumah dan mencari cangkul sesudah itu, langsung melakukan pekerjaan menggali (kuburan) tepat dibelakang rumahnya yang dalamnya kurang lebih 30 cm,” jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan dari pengakuan pelaku, Wem sempat menelpon istrinya memberitahu bahwa dia membunuh ibu kandungnya sendiri.
Selanjutnya, istri pelaku memberitahu orang tuanya di Kota Medan atas peristiwa yang dilakukan Wem. Lalu, informasi itu disampaikan kepada kakak kandung pelaku.
“Keesokan harinya, tersangka didatangi mertuanya dan dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ibu mertua tersangka pergi bersama pelaku ke rumah kakak korban, dan menceritakan kejadiannya,” jelas Teddy.
Keluarga dan mertua pelaku melaporkan kejadian itu, kepada Polsek Medan Area. Setelah itu bersama Petugas Polrestabes Medan, mereka mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku pada Rabu dini hari, 3 April 2024.
Polisi melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban di kubur dibelakang rumah. Jasad Megawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi.
Teddy mengungkapkan bahwa Wem sudah lama tinggal bersama ibunya. Setelah memutuskan pisah dengan istrinya. Sedangkan, istri bersama anaknya menetap di Kota Batam.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan. Guna proses hukum selanjutnya. Pasal yang diterapkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup,” tutur Teddy.