Liputan6.com, Jakarta – Berhubungan seksual adalah hal yang halal bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana hukumnya jika seks dilakukan dengan boneka?
Terkait hal ini, Allah SWT dalam Q.S Al-Mu’minūn [23] ayat 5-7, tepatnya di ayat 7 melarang seseorang untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.
Allah berfirman:
و فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ
Artinya:
“Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Syekh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang larangan mencari kenikmatan seksual di luar pernikahan yang halal. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk dosa dan dapat merusak diri sendiri dan orang lain.
Untuk itu, pernikahan adalah satu-satunya cara yang sah untuk laki-laki dan perempuan menjalin hubungan seksual. Tindakan seksual di luar pernikahan, seperti berhubungan dengan hewan, zina, homoseksual, atau onani/masturbasi, adalah tindakan yang terlarang dan berdosa.
وَراءَ ذلِكَ أي فمن طلب غير ذلك المستثنى كإتيان بهيمة أو زنا أو لواط، أو استمناء بيد، فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ (٧) أي الكاملون في مجاوزة الحدود
Artinya:
“[Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu], maksudnya yaitu barang siapa yang mencari selain yang dikecualikan seperti mendatangi binatang [Zoofilia], berzina, melakukan liwath [homoseksual], atau masturbasi/onani dengan tangan, [mereka itulah orang-orang yang melampaui batas], maksudnya termasuk orang yang sempurna dalam melampaui batas,” seperti mengutip NU Online, Jumat (5/4/2024).