32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeKriminalPolda Metro Mengungkap Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Shampo, Menangkap 2 Warga...

Polda Metro Mengungkap Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Shampo, Menangkap 2 Warga Negara Portugal

Senin, 25 Maret 2024 – 20:19 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Polda Metro bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam menggagalkan peredaran itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu, 17 Maret 2024 kemarin sekira pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mulanya berhasil mencokok tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal yang berperan sebagai kurir.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Senin 25 Maret 2024.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan sehingga berhasil mencokok kembali satu orang. Satu pelaku lainnya juga dari warga negara Portugal dengan inisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Hengki menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga botol berisi kokain cair yang diamankan, yakni botol sampo berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol sampo berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” kata Hengki.

Hengki menyebutkan, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER