27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaHakim Mahkamah Konstitusi Ingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk Memecat Ketua KPU...

Hakim Mahkamah Konstitusi Ingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk Memecat Ketua KPU Jika Melanggar Kode Etik Lagi

Hakim Konstitusi Memperingatkan DKPP untuk ‘Mengusir’ Ketua KPU Jika Melanggar Lagi

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama dengan jajaran dan kuasa hukum KPU memberikan keterangan pers setelah menghadiri sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (05/04/2024). Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi ‘mengusir’ terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari jika terbukti melanggar etika lagi. Arief menyampaikan saran ini ketika Ketua DKPP, Heddy Lugito, memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (05/04/2024).

Pada awalnya, Arief bertanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan DKPP kepada semua komisioner KPU RI atas pelanggaran etika terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Heddy menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU RI dan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Menanggapi hal tersebut, Arief mengingatkan agar sanksi peringatan keras terakhir tidak diulangi. “Peringatan keras terakhir ya. Besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus ‘dibuang’, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai itu. Begitu lah,” kata Arief.

Heddy lantas merespons kritik dari Arief tersebut. Heddy menyatakan bahwa DKPP dalam memeriksa perkara fokus pada pelanggaran etika yang dilaporkan. DKPP menentukan sanksi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. “Jadi, seberapa besar tingkat pelanggaran etika dalam perkara tersebut adalah dasar bagi kita untuk memberikan hukuman atau putusan atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

DKPP pertama kali memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada awal tahun 2023 karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus ‘Wanita Emas’. Kemudian, pada Februari 2024, DKPP kembali memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER